Sabtu, 01 April 2017

Cybercrime

Posted by Unknown On 04.27

Cybercrime


Cybercrime merupakan perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Pengertian Cybercrime menurut ahli :

• Andi Hamzah
Kejahatan secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan computer secara illegal.

• Forester & Morisson
Kejahatan komputer sebagai : aksi kriminal dimana computer digunakan sebagai senjata utama.

• Girasa
Cybercrime sebagai aksi kejahatan sebagai : kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

• Tavani
Cybercrime yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber.

Karakteristik Cybercrime :

1. Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak akses dan dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridikasi Negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterialyang lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4. pelakunnya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5. perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara

Jenis Cybercrime :

- Unauthorized Access
- Ilegal contents
- Penyebaran virus dengan sengaja
- Cyber Espionage, Sabotage & Extortion
- Cyberstalking
- Carding
- Hacking dan Cracker
- Cybersquatting & Typosquatting
- Hijacking
- Cyber Terorism
- dll,

1. Cyber Espionage, Sabotage & Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringna komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.

2. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.

3. Cybersqquatting & Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejaharan yang dilakukan dengan mendaftarkan nama domain perusahaan orang lain den kemudian berusaha menjual kepada perusahaan tersebut dengan harga lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain mirip dengan nama domain orang lain.

4. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

Motif pelaku pada cybercrime :

1. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas biasannya menggunakan internet sebagai sarana kejahatan.
Contoh :
 - Carding
- Pemanfaatan webserver untuk menyebarkan material bajakan.
- Spamming (seperti pengirim email yang berisi promosi)

2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Cukup sulit menentukan apakah itu merupakan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kejahatannya tekadang bukan untuk kejahatan.
Contoh :
 Probing atau Portscanning (sebutan untuk pengintaian terhadap system milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari system yang diintai)

Sasaran kejahatan dalam Cybercrime :

1. Againts Person (Cybercrime yang menyerang individu)
Sasarn serangannya ditujukan kepada perseorangan/ individu yang memiliki sifat/ kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Contoh :
 - Pornografi
- Cybertalking

2. Againts Property (Cybercrime yang menyerang hak milik)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu/ menyerang hak milik orang lain.
Contoh :
- Unauthorized Access
- Carding
- Cyber squatting
- Hijacking
- Data Forgrey
- dsb, yang bersifat merugikan orang lain

3. Against Government (Cybercrime yang menyerang pemerintah)
Sasaran/ tujuan khusus yaitu penyerangan terhadap pemerintah.
Contoh :
Cyberterorism (tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah/ militer)

Penanggulangan Global :

1. Melakukan modernisasi hukum pidana dengan hukum acaranya yang diselaraskan dengan konvensi Internasional
2. Meningkatkan system pengaman jaringan computer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian penegak hukum
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime
5. meningkatkan kerjasama antar Negara, baik bilateral, regional maupun multilateral.

Sumber:
http://bayu17.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/38912/Slide+5+Cybercrime.pdf
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

  • Statistic Blog

  • Translator widget

    English French German Spain

    Italian Dutch Russian Brazil

    Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
    Translate Widget by Google