Jumat, 16 Mei 2014

ILMU BUDAYA DASAR TUGAS KE-4

Posted by Unknown On 21.48
Reformasi dibidang hukum demi terciptanya keadilan

 
Keadilan merupakan sifat yang bersifat universal artinya semua orang berhak mendapatkan keadilan tapi apakah setiap orang berhak mendapatkannya ? atau adakah kententuan agar orang tersebut mendapatkan keadilan tersebut?.
Keadilan adalah perbuatan yang memiliki kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal yang menyangkut makhluk hidup ataupun benda mati. Keadilan berasal dari kata adil yang berarti sama berat, berpihak kepada yg benar dan berpegang kepada kebenaran. Dalam hukum, keadilan sangat didambakan oleh banyak orang akan tetapi banyak orang yang tidak pantas mendapatkan keadilan mendapatkanya secara gampang dengan berbagai hal. Keadilan di bidang hukum secara harpiahnya sesuatu hal yang sesuai dengan hukum dan tidak melanggar hukum akan mendapatkan keadilan sedang yang melanggar hukum akan mendapatkan ketidak adilan karena hasil perilakunya. Untuk memulihkan keadilan si pelaku pelanggar hukum harus menerima pengadilan.  
pada masa pemerintahan orde baru telah di dengungkan pembaruan di bidang hukum,namun pada realisasinya produk hukum pada masa itu tetap tidak melepaskan karakter elitenya. DPR pada masa orde baru cenderung telah berubah fungsi, sehingga produk yang disahkan DPR bukan memihak kepentingan rakyat, melainkan memuaskan penguasa. pembaruan hukum selama orde baru jauh dari maksud reformasi hukum. sebaliknya, justru makin memperkukuh dominasi penguasa yang mengecilkan hak-hak publik. 
Tumbangnya pemerintahan Soeharto belum cukup sebagai syarat untuk reformasi hukum, tetapi harus diikuti dengan reformasi secara total. Sehinggga terbentuk DPR dan pemerintahan yang dipilih secara demokratis.Target reformasi hukum menyangkut tiga hal, yaitu substansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, serta instuisi yang independen.Pada masa pemerintahan BJ Habibie bertekad melakukan reformasi hukum sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Salah satu tahap menuju reformasi hukum, beliau melakukan tahap rekonstruksi atau pembongkaran atas watak bangunan hukum orde baru. Untuk membongkar berbagai produk undang-undang orde baru maka akan tampak adanya karakter hukum yang mengebiri hak-hak masyarakat. Dalam berbagai undang-undang terdapat pasal-pasal yang umumnya memberikan peluang besar dominasi kekuasaan eksekutif pada DPR dan masyarakat.  
Karakter hukum selama 30 tahun dalam masa pemerintahan orde baru cenderung konservatif/ortodoks/elite. Kondisi tersebut dalam pengetian produk hukum, isinya mencerminkan keinginan pemerintah yang bersifat positif-instrumentalis, yakni menjadi alat bagi pelaksanaan ideologi program kerja.Dampak produk hukum orde baru sangat tidak kondusif untuk menjamin perlindungan HAM dan berkembangnya demokrasi serta munculnya kreativitas masyarakat. Daya kritis masyarakat tidak berkembang, terbelenggu berbagai tembok aturan. 
Aturan hukum yang buruk dan berkarakter konsevatif tidak bisa disalahkan begitu saja, sebab hukum khususnya UU sekedar merupakan produk pemerintah dan DPR.Orde baru mula-mula demokratis, namun berubah menjadi nondemokratis. Konfigurasi politisi yang nondemokrastis selama orba menyebabkan UU tak mencerminkan keadilan dan demokrasi.Pada masa ini yaitu reformasi keadilan hukum itu sesuatu yang dianggap sepele karena segala sesuatunya bisa diatur dan dibeli secara gampang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. perubahan masa dari orde baru ke reformasi tidak segampang membalikan telapak tangan butuh perjuangan pada waktu itu oleh generasi muda untuk merubahnya demi terciptanya tatanan kenegaraan yang lebih merakyat tetapi semua harapan itu terbelenggu oleh para penguasa dan timbulnya tindakan - tindakan yang tidak pantas pada masa orde baru terjadi di masa ini. Apakah adil jika maling ayam di penjara 10th dengan maling uang negara sebanyak triliyunan di penjara 5-10 th dengan fasilitas layaknya dirumah???? 

kesimpulan dan saran :
Untuk terciptanya dan terwujudnya dasar negara indonesia di perlukan kejujuran dari berbagai pihak dan petinggi negara. warga negara indonesia juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan tidak melanggar hukum agar terciptanya keharmonisan negara kita ini. Demi terciptanya keadilan yang merata dan tidak berat sebelah untuk itu kita harus bersatu dan berjuang sebagaimana mestinya dalam pembukaan UUD'45 "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan"





Terimakasih kepada,
sumber:
http://desiadwi.blogspot.com/2013/07/reformasi-di-bidang-hukum.html

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

  • Statistic Blog

  • Translator widget

    English French German Spain

    Italian Dutch Russian Brazil

    Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
    Translate Widget by Google